Keberatan dengan Tuntutan Jaksa Berikan 10 Bulan Rehabilitasi Rawat Inap, Pengacara Jefri Nichol Ajukan Pleidoi

By Ine Yulita Sari, Selasa, 22 Oktober 2019 | 10:46 WIB
Jefri Nichol saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Senin (14/10/2019). (Grid.ID/Annisa Dienfitri)

Nakita.id - Terdakwa kasus penggunaan narkotika sekaligus artis papan atas, Jefri Nichol baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menimpanya.

Lanjutan sidang yang beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Hasil sidang menyatakan Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh JPU, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.

Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terimakasih kepada JPU dan juga mengajukan nota keberatan atau pleidoi.

Baca Juga: Sempat Dirundung Ketakutan, Hari Ini Jefri Nichol Dengar Tuntutan Jaksa Atas Kasus Narkoba yang Menjeratnya: 'Deg-degan'

Hal tersebut karena Aris Marasabessy ingin kliennya menjalani rehabilitasi rawat jalan.

"Fakta persidangan kan direkomendasikan untuk direhabilitasi jalan, tapi tuntutannya rehabilitasi rawat inap, jadi nanti kita akan lihat di pleidoi kami seperti apa," ungkap kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, dikutip dari Grid.ID saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).