"Di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak, makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami," lanjutnya.
Aris Marasabessy mengutarakan alasan mengapa dirinya ingin kliennya melakukan rehabilitasi rawat jalan.
"Pertama, rehabilitasi jalan karena Jefri masih tahap coba-coba, dia juga pengin berkarya lagi, apalagi Nichol tulang punggung keluarga," ungkap Aris Marasabessy.
Dalam dakwaan sidang, Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Jefri dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Setelah Mengabdi 5 Tahun Mengawal Ibu Negara, Ajudan Cantik Iriana Jokowi Curhat Ungkap Perpisahan?
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jefri Hardi saat membacakan tuntutan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR