Nakita.id - Setelah menghadiri sidang perdana terkait kasus narkoba, Nunung dan July Jan Sambiran melanjutkan sidang lanjutan.
Sebelumnya, Nunung dan July Jan Sambiran menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Hasil dari sidang tersebut adalah Nunung dan July Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, Nunung dan July Jan Sambiran terancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata jaksa penuntut umum dikutip dari Kompas.com.
"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," kata jaksa.
Baca Juga: 13 Tahun Menikah, Donna Agnesia Tak Pernah Larang Darius Sinathrya Main Motor,
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR