Rela Lepas Go-Jek yang Sudah Buatnya Jadi Miliarder Muda, Ini Besaran Gaji Nadiem Makarim Sebagai Menteri

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 24 Oktober 2019 | 13:06 WIB
Nadiem Makarim datang ke Istana (instagram/ @mariosoetordjo)

Nakita.id - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan para menteri di Kabinet Jilid II-nya.

Rabu (23/10/2019), Jokowi ditemani Wakil Presaiden KH Ma'ruf Amin secara resmi mengumumkan nama-nama Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Salah satu nama yang sangat disoroti yaitu pemrakarsa sekaligus pemilik startup Go-Jek, Nadiem Makarim.

Baca Juga: #Mendikbud Langsung Jadi Trending di Twitter, Gara-Gara Nadiem?

Di usianya yang terbilang sangat muda, Nadiem telah berhasil mengelola dan menghasilkan startup produk anak bangsa.

Pria berusia 35 tahun ini memang dikenal cerdas dan berilmu pengetahuan luas.

Ia adalah seorang CEO Go-Jek lulusan Harvard University, yang tentu tak diragukan lagi kredibilitasnya.

Baca Juga: Jadi Idola & Trending di Twitter, Inilah Aksi Nyentrik Menteri PUPR Basuki Hadimuljono! Satu-Satunya Menteri yang Panggil Najwa Shihab

Di tangan dinginnya, Go-Jek berhasil menjadi sebuah produk yang mampu membanggakan Indonesia.

Sebelum mendirikan Go-Jek, Nadiem sempat berusaha di sebuah perusahaan yang bergerak di layanan pembayaran non-tunai pada 2013 hingga 2014.

CEO Go-Jek Nadiem Makarim dalam acara peresmian ekspansi Go-Jek ke Hanoi, ibukota Vietnam, lewat brand Go-Viet pada Rabu (12/9/2018).

Namun, dirinya secara diam-diam sudah mendirikan startup sejak 2010 dengan nama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Gojek lahir dari kejelian insting bisnis Nadiem yang mengaku sering menggunakan ojek untuk ke kantor.

Ia pun mencoba mengawinkan teknologi dan ojek menjadi inovasi baru.

Kehadiran Gojek sangat distruptif.

Baca Juga: Status Twitternya Bikin Warganet Sedih, Susi Pudjiastuti Kedapatan Nangis Setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Gojek menjadi alat transportasi umum "rasa baru" di Indonesia dan cepat menarik perhatian masyarakat karena kemudahan akses yang ditawarkan.

Transportasi ini disambut baik dan berkembang hingga hari ini meski sempat beberapa mengundang kontroversi, terutama dari pekerja ojek konvensional.

Saat ini, Gojek berkembang pesat dan menjadi decacorn pertama di Indonesia sebagai startup dengan valuasi lebih dari 10 miliar dollar AS.

Baca Juga: Kini Jadi Menteri, Pria Ini Sempat Jadi Kontroversi karena Pernah Dipecat dari Pekerjaannya, Siapa?

Bahkan, layanan Gojek tidak hanya beredar di Indonesia.

Gojek telah melakukan ekspansi ke sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Vietnam, Singapura, dan Thailand.

Tak heran bila di usianya yang masih muda, Nadiem tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp1,4 triliun.

Namun, dirinya harus melepas jabatan di perusahaan yang ia bangun demi bergabung menjadi 'abdi' Presiden Jokowi.

Nadiem harus melepas jabatan CEO Go-Jek dan bergabung bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Kini, istri Franka Franklin tersebut resmi menjabar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Baca Juga: Wishnutama Dikabarkan Jadi Menteri 'Milenial' Jilid 2 Jokowi, Intip Potret Cantik Mantan Istrinya yang Ternyata Kini Jadi Istri Musisi Papan Atas

Rela melepas jabatan tingginya di Go-Jek, berapakah gaji yang diperoleh Nadiem Makarim sebagai menteri?

Melansir dari Kompas.com, dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, Kamis (24/10/2019), gaji pokok seorang menteri yakni sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Apakah hanya itu yang diterima seorang menteri? tentu saja tidak.

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Menteri, Status Susi Pudjiastuti di Twitter Jadi Sorotan hingga Bikin Warganet Sedih

Menteri juga diberikan tunjangan oleh negara.

Ketentuan ini ada di Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Pasal 2.e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp13,6 juta per bulan.

Dengan begitu, gaji dan tunjangan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni sebesar Rp18,64 juta per bulan.

Di luar itu, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Namun, tunjangan tersebut sepenuhnya untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, ada juga rumah dinas dan mobil dinas yang harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.