Sampai saat ini, American Congress of Obstetricians and Gynecologist (ACOG) mengungkap kalau belum ada risiko jelas dalam melakukan USG.
Hanya saja, mereka mengimbau agar melakukan USG untuk kepentingan kesehatan semata.
Menurut Food and Drug Administrasi (FDA) atau Badan Pengawan Obat dan Makanan, saat sinar USG masuk ke dalam tubuh, itu akan menghangatkan jaringan.
Di mana bisa menciptakan kantung udara atau cairan dalam jaringan tubuh, yang mana efek jangka panjangnya masih belum diketahui.
Terkait hal ini, para ahli (termasuk ACOG dan FDA) mengatakan kalau USG hanya boleh dilakukan oleh profesional dengan alasan kesehatan.
Baca Juga: Kelebihan USG 4 Dimensi, Berikut Manfaatnya dari Deteksi Kelainan Janin hingga Buat Film Bayi
ACOG menyarankan kalau ibu hamil harus, setidaknya sekali melakukan USG dalam usia kandungan 18-22 minggu.