Nakita.id - Pemerintah resmi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan setelah Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo.Melansir Kompas.com, Perpres tersebut merupakan Perpres tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut ditandatangani 24 Oktober 2019.Mulai awal tahun 2020, semua kelas dalam BPJS Kesehatan akan dikenakan iuran yang meningkat hingga 100%.
Baca Juga: Tuai Banyak Kontroversi, Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Akhirnya Terkuak di Situs DPR RI! Benar Lulusan Sekolah Bahasa Asing?Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.Berbagai reaksi muncul atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.Melansir Warta Kota, seorang pasien kelas I BPJS Kesehatan terkaget-kaget setelah mendengar informasi iuran BPJS Kesehatan naik 100%.