Nakita.id - Perlengkapan dan pakaian mahal seolah menyihir kaum hawa.
Seolah dengan memilikinya, status sosial segera meningkat beberapa derajat.
Kita langsung disegani dan diberi hormat setinggi langit.
Apalagi dalam pergaulan kalangan sosialita atau kaum elit, apa yang dipakai menjadi gambaran seberapa tinggi status seseorang.
Semua itu positif bila hal itu membuat orang tergerak untuk bekerja keras untuk mendapatkan yang diinginkan.
Sayangnya, ada beberapa orang yang mencoba meraihnya dengan jalan pintas.
Ia mengambil hak orang lain atau yang bukan miliknya, termasuk melakukan korupsi.
Itu jugalah yang dialami kepala rumah sakit RSUD Lembang dr. Onni Habie dan bendahara di rumah sakit yang sama.
Dilansir kompas.com, dua PNS Kabupaten Bandung Barat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS tahun anggaran 2017.
Dua PNS yang ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar itu yakni berinisial OH, mantan kepala UPT dan MS, mantan Bendahara UPT di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kasus ini bermula pada periode tahun 2017, pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp 5,5 miliar secara bertahap, dan pada periode tahun 2018 sampai bulan September 2018 sebesar Rp 5,8 miliar secara bertahap.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR