Demi Menghemat BPJS, Menkes Terawan Perketat Syarat Tindakan Medis Ini, Ibu Hamil dan Penderita Penyakit Jantung Kena Imbasnya?

By Maharani Kusuma Daruwati, Minggu, 24 November 2019 | 05:40 WIB
MayJend dokter Terawan Agus Putranto ( Kontan/Cheppy A Muchlis)

Nakita.id - Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan terus mengalami defisit.

Berbagai tunggakan pun muncul karena semakin banyaknya penggunaan dari anggota BPJS ini.

Hal ini jelas menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah untuk menanggulanginya.

Upaya untuk menekan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus dilakukan.

Baca Juga: BERITA POPULER: Sering Dituding Numpang Hidup, Pekerjaan Suami Adik Raffi Ahmad Terkuak hingga Mbak You Ramal Masa Depan Rumah Tangga Syahrini dan Reino Berubah Drastis 2020

Apalagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tata kelola BPJS Kesehatan untuk dikelola dengan baik.

Sebab, menurut Jokowi, defisit muncul karena tata kelola yang kurang baik oleh BPJS Kesehatan.

"Saya minta betul-betul manajemen tata kelola di BPJS terus dibenahi dan diperbaiki," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) mengenai kesehatan di Kantor Presiden, Kamis (21/11/2019).

Sehari berselang, Jumat (22/11/2019) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan sebuah cara untuk menghemat pengeluaran BPJS Kesehatan.