Nakita.id – Ombudsman Republik Indonesia menemukan banyak rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan dengan alasan ruangan penuh.
Ternyata hal itu dilakukan karena rumah sakit memerlukan dana tunai untuk operasionalnya, Moms.
Sementara klaim dari BPJS Kesehatan baru bisa cair setelah 14 hari.
Ombudsman menyarankan agar persoalan keterbatasan likuiditas atau kecukupan dana rumah sakit bisa segera dicari jalan keluarnya.
BACA JUGA: Operasi Caesar Bisa Saja Ditanggung BPJS, Perhatikan 5 Hal Ini!
"Ombudsman sendiri ketika mengecek, ternyata kamar ada. Ini harus dicari pangkalnya di mana," ujar anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Kantor Ombudsman.
Beberapa waktu lalu, tutur Dadan, ia sudah diundang datang oleh Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) terkait persolan itu.
Salah satu solusi yang muncul adalah memanfatkan pinjaman dari bank untuk rumah sakit.
Menurut Ombudsman, solusi itu bisa diterapkan.
Apalagi, pihak perbankan disebut Dadan sudah bersedia bila ada jaminan dari BPJS Kesehatan.
Namun, masalahnya ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang justru dinilai mengganjal terlaksananya solusi tersebut, Moms.
"Regulasinya ada yang mengganjal kalau tidak salah Permenkes atau apalah, ini harus dirombak. BPJS sendiri menyatakan itu bisa (dilakukan)," kata Dadan.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR