Salah Alamat, Pengadilan Batalkan Gugatan Cerai Gracia Indri

By Fita Nofiana, Jumat, 8 Desember 2017 | 15:56 WIB
Foto Prewedding Indri dan David ()

Nakita.id-Kabar Perceraian Gracia Indri dan David Noah memang santer dibicirakan belakangan ini.

Namun, Indri sebagai penggugat sepertinya harus sedikit lebih bersabar untuk mengakhiri hubunganya dengan Keybordis berkacamata tersebut.

Hal ini disebabkan karena kesalahan alamat pada surat gugatan yang dilayangkan Indri pada David.

Baca juga: Catat! Mertua yang Senang Ikut Campur Bisa Picu Perceraian

Dilansir dari tribunnews.com, bahwa alamat yang dikirimkan Indri merupakan alamat rumah lama David.

Pengadilan Negeri Bandung dinilai tidak berwenang mengadili perkara perceraian tersebut.

Sebab, alamat tergugat sudah tidak sesuai dengan pengadilan terkait.

Kini david yang tinggal di bilangan Dago Pakar, Kabupaten Bandung sehingga Pengadilan Negeri Bndung tidak berwenang menangai gugatannya. 

"Kan dalam gugatan disebutkan bahwa alamat tergugat adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata ketika dipanggil juru sita dari kami, gak ketemu. Yang bersangkutan tidak ada disitu," kata Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana.

Menganai status pernikahan, hingga saat ini keduanya masih tercatat sebagai suami istri. 

Baca juga: Menurut Riset, Pernikahan yang Tidak Harmonis dan Bahagia Meningkatkan Risiko Seseorang Mengalami Penyakit Mematikan Ini

"Jadi ya status pernikahannya masih, mereka masih berstatus sebagai suami istri. Kalau penggugat (Gracia Indri) inginkan cerai, maka gugatan harus diajukan di PN Bale Bandung," tambah Wasdi.