Jangan Mau Digesek Dua Kali. Bisa Digandakan dan Merugikan Pemilik

By , Kamis, 7 Desember 2017 | 15:21 WIB
Jangan Mau digesek 2 kali oleh kasir ()

Baca juga: 5 Manfaat Kartu Kredit yang Belum Mama Tahu

Selain itu, Direktur Operasional dan Teknologi Informasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Bob Tyasika Ananta menjelaskan, nasabah sebaiknya hanya menggesekkan kartunya pada mesin EDC ketika bertransaksi.

Ini dilakukan untuk menjamin keamanan transaksi kartu di merchant.

"EDC sudah dilengkapi (fitur) security (keamanan) yang comply dengan persyaratan bank," ujar Bob seperti dilansir dari Kompas.com.

Pengaturan mengenai larangan penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Termasuk larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

(Maharani Kusuma Daruwati/nakita.iD)