Jangan Mau Digesek Dua Kali. Bisa Digandakan dan Merugikan Pemilik

By , Kamis, 7 Desember 2017 | 15:21 WIB
Jangan Mau digesek 2 kali oleh kasir ()

Nakita.id – Belanja ke tempat berbelanja moderen, kartu kridit dan uang elektronik adalah alat yang kerap digunakan.

Tapi hati-hati lo, jangan sampai kecolongan dalam menggunakannya.

Coba Moms perhatikan, ketika melakukan pembayaran menggunakan kartu debet atau kredit, kerap kali kasir menggesek kartu tersebut dua kali.

Baca juga: Waspada Penipuan! Jangan Masukkan Nama Ibu Kandung Saat Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Kartu digesek pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan mesin kasir.

Tahu kah Moms, Bank Indonesia (BI) melarang dilakukan gesek 2 kali (double swipe)  saat melakukan transaksi.

Pada setiap transaksi, kartu Moms hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir.

Menurut kalangan perbankan, pada dasarnya merchant tidak boleh melakukan penggesekan kartu sebanyak dua kali semacam itu.

Ada beragam risiko yang disebabkan dari praktik penggesekan ganda.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Digital & Technology PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Rico Usthavia Frans mengatakan bahwa data-data di kartu secara aturan tidak boleh disimpan oleh pihak merchant.

Rico menjelaskan, penyimpanan data dalam kartu oleh merchant tersebut rawan penyalahgunaan.

Data-data tersebut bisa digunakan sebagai dasar pembuatan kartu palsu atau dimanfaatkan dalam tindak kejahatan online.

Baca juga: 5 Manfaat Kartu Kredit yang Belum Mama Tahu

Selain itu, Direktur Operasional dan Teknologi Informasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Bob Tyasika Ananta menjelaskan, nasabah sebaiknya hanya menggesekkan kartunya pada mesin EDC ketika bertransaksi.

Ini dilakukan untuk menjamin keamanan transaksi kartu di merchant.

"EDC sudah dilengkapi (fitur) security (keamanan) yang comply dengan persyaratan bank," ujar Bob seperti dilansir dari Kompas.com.

Pengaturan mengenai larangan penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Termasuk larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

(Maharani Kusuma Daruwati/nakita.iD)