Taati Tahapan ini Ini Jika Ingin Mudah Menggunakan Layanan BPJS!

By Saeful Imam, Kamis, 7 Desember 2017 | 16:37 WIB
Beginilah Alur BPJS dengan Benar ()

Nakita.id - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kini menjadi salah satu aspek penting yang harus dimiliki seluruh masyarakat Indonesia.

BPJS melayani dan menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.

Namun masyarakat mengharapkan semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS dan dimudahkan dalam mengaksesnya.

Sayangnya, beberapa orang merasa dipersulit dalam menggunakan BPJS.

Hal itu sering terjadi karena masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana alur pelayanan BPJS.

Baca juga : Jenis Kelamin Anak dapat Diketahui dari Bentuk Perut Ibu Saat Hamil?

Alur rujukan pelayanan bpjs kesehatan menggunakan sistem berjenjang, artinya, ada langkah-langkah khusus yang harus ditempuh oleh peserta bpjs agar biaya pengobatan sepenuhnya dapat ditanggung oleh bpjs.

Moms perlu memahami terlebih dahulu bagaimana alur pelayanan BPJS.

Ada 2 kategori pasien yang dapat ditangani oleh BPJS, yaitu pasien gawat darurat dan pasien bukan gawat darurat.

 Pasien Bukan Gawat Darurat

Pasien bukan gawat darurat, seperti misalnya pasien berobat jalan maka si peserta bpjs yang ingin melakukan pengobatan menggunakan layanan BPJS harus datang pertama kali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes tingkat 1) sesuai yang terdaftar di kartu BPJS peserta.

Jika fasilitas di faskes tingkat 1 tidak memadahi, pasien akan memeroleh surat rujukan dari dokter untuk ke tingkat yang lebih baik fasilitasnya, yaitu ke faskes tingkat 2 yaitu RSUD(kelas C atau kelas B).

Baca juga : Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif

Di rumah sakit daerah (RSUD) pasien harus membawa surat rujukan dan kartu bpjs untuk dapat ditangani oleh dokter spesialis rumah sakit.

Jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk ditangani di rumah sakit sebagai fasiltias kesehatan ke dua maka dokter spesialis akan memberikan rujukan lagi untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan berikutnya, yaitu fasilitas kesehatan tingkat III yaitu rumah sakit tipe A.

Pasien Gawat Darurat

Pasien gawat darurat adalah kondisi pasien yang harus segera mendapatkan pelayanan medis jika tidak ditolong maka kondisi pasien akan lebih parah dan dapat mengancam keselamatan pasien itu sendiri.Untuk pasien gawat darurat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat seperti rumah sakit, tidak perlu melalui alur tingkat 1 terlebih dahulu.

Baca juga : Moms, Begini Cara Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru LahirPasien gawat darurat akan langsung ditangani  di unit gawat darurat di manapun dan di kota manapun dan biaya sepenuhnya bisa ditanggung oleh BPJS.

 Dengan memahami alur rujukan BPJS, maka ke depannya Moms akan dapat menggunakan layanan BPJS secara baik dan benar sehingga biaya pengobatan akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.

(Cynthia Paramitha/Nakita.id)