Lama Tak Tersorot, Tiba-tiba Muncul Kabar Kurang Enak dari Helmy Yahya, Sang Presenter Tersandung Masalah?

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 6 Desember 2019 | 16:30 WIB
Helmy Yahya. (Instagram/@helmyyahya)

“Saya sebagai Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022 menyatakan Surat Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 yang membebastugaskan saya sementara adalah cacat hukum dan tidak mendasar,” demikian bunyi surat balasan dari Helmy yang beredar dikalangan wartawan, Kamis (5/12/2019).

Menurutnya, sesuai ayat 24 ayat 4 bahwa pemberhentian anggota direksi dapat dilakukan sebelum masa jabatan habis apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana, dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pasal 22.

“Sampai saat ini saya masih tetap menjadi Direktur Utama TVRI yang sah bersama 5 anggota direksi yang lain serta akan melakukan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga: Unggah Video Promosi, Netizen Pertanyakan Postingan Reino Barack yang Tak Biasa, Netizen:

Gebrakan Branding TVRI

Sebagai perusahaan plat merah, TVRI mendadak menjadi baru setelah era Helmy Yahya.

Helmy mengubah budaya kerja TVRI.

Lembaga Penyiaran Publik TVRI sedang dan terus berbenah total dari logo, program tv, sampai alat produksi.

Peralatan dari pemancar sampai dengan alat-alat liputan terus diperbaharui.

Baca Juga: Awalnya Datang Berobat Dengan Keluhan Batuk Pilek, Balita Noval Akhirnya Tewas Dengan Kulit Melepuh Sekujur Tubuh