Beda Jauh! Ini Potret Trio Tersangka Ikan Asin yang Tak Lagi Garang Usai Dijerat Pasal Berlapis, Warganet: "Karma Mulut Sampah"

By Riska Yulyana Damayanti, Selasa, 10 Desember 2019 | 13:55 WIB
Potret Galih Ginajar, Pablo Benua dan Rey Utami usai jalani sidang perdana (Kolase YouTube/ Rey Utami& Benua, MOP Channel)

Sedangkan Pasal 3 tentang Penyerangan Kehormatan dan Menuduhkan Sesuatu di Muka Umum yakni Pasal 310 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Mengetahui hal itu, para tersangka akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan pasa sidang selanjutnya, 6 Januari 2020.

Dalam tayangan di kanal YouTube MOP Channel, potret trio ikan asin terlihat tak segarang sebelumnya.

Baca Juga: Tabiatnya Serupa dengan Ari Askhara, Direktur Human Capital Garuda Juga Ternyata Jalani Hubungan Terlarang dengan Beberapa Pramugari, Sampai Rela ‘Jajanin’ Mobil Sport

Potret Galih Ginanjar usai sidang perdana kasus ikan asin

Usai sidang, Galih Ginanjar tak banyak bicara, ia mengaku tak tegang selama persidangan berlangsung. Sesekali ia terlihat menunduk.

Sedangkan Pablo sempat mengucapkan terima kasih pada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan.

"Intinya dari sidang hari ini saya mengucapkan terima kasih pada wartawan yang telah datang untuk meliput proses persidangan.

Kedua saya mengucapkan terima kasih pada saudara-saudara saya FPMM (Front Pemuda Muslim Maluku) yang sudang datang mendukung dan men-support kami. Trus terima kasih juga pada tim lawyer yang telah berjuang, membantu hingga pada proses ini," ujar Pablo panjang lebar.

Baca Juga: Fakta Frederika Alexis Cull yang Berhasil Wakili Indonesia di Kancah Dunia, Sempat Terpeleset di Panggung Miss Universe 2019!