Sedangkan Pasal 3 tentang Penyerangan Kehormatan dan Menuduhkan Sesuatu di Muka Umum yakni Pasal 310 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Mengetahui hal itu, para tersangka akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan pasa sidang selanjutnya, 6 Januari 2020.
Dalam tayangan di kanal YouTube MOP Channel, potret trio ikan asin terlihat tak segarang sebelumnya.
Usai sidang, Galih Ginanjar tak banyak bicara, ia mengaku tak tegang selama persidangan berlangsung. Sesekali ia terlihat menunduk.
Sedangkan Pablo sempat mengucapkan terima kasih pada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan.
"Intinya dari sidang hari ini saya mengucapkan terima kasih pada wartawan yang telah datang untuk meliput proses persidangan.
Kedua saya mengucapkan terima kasih pada saudara-saudara saya FPMM (Front Pemuda Muslim Maluku) yang sudang datang mendukung dan men-support kami. Trus terima kasih juga pada tim lawyer yang telah berjuang, membantu hingga pada proses ini," ujar Pablo panjang lebar.