Jalani Sidang Perdana, Galih Ginanjar Jadi Bahan Guyonan Hakim Sampai Buat Hadirin di Ruang Sidang Tergelak

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 11 Desember 2019 | 09:09 WIB
Galih Ginanjar saat sidang perdana kasus vlog ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (Grid.ID/Rissa Indrasty)

Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Baca Juga: Hanya #5MenitAja Lilin Isian Lemon Ini Bisa Membuat Istirahat Malam Moms Lebih Nyaman

Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul: Usai Sidang, Galih Ginanjar Jadi Bahan Candaan Hakim: Bikin Nyaman Aja, Anggap Kayak Syuting Sinetron)