Jalani Sidang Perdana, Galih Ginanjar Jadi Bahan Guyonan Hakim Sampai Buat Hadirin di Ruang Sidang Tergelak

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 11 Desember 2019 | 09:09 WIB
Galih Ginanjar saat sidang perdana kasus vlog ikan asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (Grid.ID/Rissa Indrasty)

Nakita.id - Kasus 'Ikan Asin' berakhir dengan terjeratnya suami siri Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar.

Tak hanya Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami juga akhirnya mendekam di penjara.

Belum lama ini, ketiganya menjalani sidang perdana atas kasus yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq tersebut.

Tepatnya, sidang perdana kasus 'Ikan Asin' digelar pada Senin (09/12) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ingin Ajak Bayi Traveling dengan Nyaman Tanpa Rewel? Ini Kiatnya Moms

Usai sidang, ada kejadian menarik yang disampaikan hakim ketua Djoko Indiarto kepada para terdakwa.

Sang hakim melemparkan candaan kepada Galih Ginanjar.

Djoko Indiarto menegur Galih Ginanjar pada saat itu.

"Kamu kenapa tegang banget?" tanya Djoko dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Harta, Tahta, dan Wanita Jadi Bumerang Hancurkan Kariernya, Terkuak Borok Lain di Era Pimpinan Ari Askhara, Direksi Bebas Lecehkan Pramugari?

"Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," sambungnya.

Mendengar kata dari sang hakim, orang yang ada di ruangan tersebut tertawa.

Baca Juga: Biasa Kenakan Rok dan Gamis, Kini Irish Bella Justru Tampil Stylish dengan Celana Jeans Sambil Tenteng Tas Rp216 Juta

Namun, rupanya hakim belum selesai melemparkan candaannya pada suami dari Barbie Kumalasari tersebut.

"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," tutur Djoko Indiarto yang kembali membuat tawa orang di ruang sidang pecah.

Baca Juga: Berita Isu Soal Wanita Simpanan Ari Askhara Dibenarkan Oleh Pramugari Garuda Indonesia, Begini Pengakuannya

Trio 'Ikan Asin' tersebut didakwa tiga pasal oleh jaksa penuntut umum.

Yaitu mengenai Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Tak Pernah Mengecewakan, Lihat Tampilan Elagan Menantu SBY Annisa Pohan dengan Kaftan Batik yang Anggun

Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Baca Juga: Hanya #5MenitAja Lilin Isian Lemon Ini Bisa Membuat Istirahat Malam Moms Lebih Nyaman

Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul: Usai Sidang, Galih Ginanjar Jadi Bahan Candaan Hakim: Bikin Nyaman Aja, Anggap Kayak Syuting Sinetron)