Cuma Bisa Gigit Jari! 8 Tahun Menikah, Mayangsari dan Anak Semata Wayangnya Takkan Bisa Peroleh Seperser pun Limpahan Harta Bambang Trihatmodjo Gegara Hal Ini

By Ratnaningtyas Winahyu, Kamis, 12 Desember 2019 | 10:57 WIB
Harta Bambang Trihatmodjo akan jatuh ke tangan anak-anaknya bersama Halimah Agustina (Kolase foto instagram.com/@mayangsaritrihatmodjoreal & @robbyray_yohannesbridal)

Nakita.id – Polemik rumah tangga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo memang selalu menarik perhatian.

Bagaimana tidak, sejak hubungan keduanya tercium oleh publik, Mayangsari disebut-sebut sebagai perusak rumah tangga Bambang dan Trihatmodjo dan mantan istrinya, Halimah Agustina.

Bahkan, penyanyi senior itu kerap dituding hanya mengincar harta Bambang semata.

Baca Juga: Apakah Vitiligo dapat Disembuhkan? Berikut Penjelasannya Moms!

Lantas, benarkah setelah resmi menjadi istri, limpahan harta Bambang Trihatmodjo akan jatuh ke tangan Mayangsari dan anaknya?

Mengutip dari GridPop.ID,  proses penentuan ahli waris Bambang Trihatmodjo selanjutnya sebagai anggota Keluarga Cendana ternyata tidak semudah itu.

Kemenangan Halimah pada putusan di tingkat kasasi saat itu membuat pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo tidak sah di mata hukum.

Baca Juga: Bak Tak Betah Menjanda, Nafa Urbach Beberkan Pria Berondong Bikin Kepincut untuk Berhubungan, Roy Kiyoshi: 'Mungkin Gagal...'

Hal tersebut dijelaskan oleh pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana.

Menurut Nursyahbani Katjasungkana, ahli waris sesungguhnya Bambang Trihatmodjo adalah anak-anaknya bersama Halimah.

Lalu, bagaimana dengan anak Mayangsari, Khirani Trihatmodjo?

Baca Juga: Cantik dan Bergelimang Harta, Sandra Dewi Akui Iri Saat Lihat Sosial Media, Istri Harvey Moeis: 'Cewek Cakep-cakep, Sedangkan Gue Pakai Baju Rumah'

Berdasarkan keputusan pengadilan, anak Mayangsari tidak sah secara hukum untuk menuntut hak waris pada Bambang Trihatmodjo.

Bukan hanya hak waris, Khirani bahkan juga tak berhak menuntut biaya hidup, perawatan atau pendidikan dari ayah biologisnya, Bambang Trihatmodjo.

"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.

Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya. Termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," ungkap Nursyahbani Katjasungkana dikutip dari GridPop.id.

Baca Juga: Citra Kirana Sedih Saat Hendak Berbulan Madu Bersama Suami, ini Sebabnya!

Pernyataan ini pun otomatis membuat nama anak semata Mayangsari tercoret dari daftar ahli waris Keluarga Cendana dan tak punya hak sedikit pun atas harta sang ayah.

Hal tersebut pun diperkuat dengan pernyataan kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, seperti diberitakan Nova.ID pada 6 Mei 2011 silam.

"Sampai sekarang klien saya tidak mempermasalahkan (harta itu) karena tujuan utamanya dulu mempertahankan rumah tangganya. Harta itu otomatis jatuh ke tangan anak-anaknya dong," tandas Lelyana Santosa.

Baca Juga: Percobaan Minum Racun yang Live di Instagram Jadi Viral, Aida Saskia Akui Mengidap Bipolar, Sang Pedangdut: 'Aksiku Masih Dalam Batas Wajar'