Heboh Kasus Pencopotan Jabatan Ari Askhara Sebagai Dirut, Tengok Kembali Sederetan Kasus yang Menjerat Garuda Indonesia Selama 2019

By Rachel Anastasia Agustina, Kamis, 12 Desember 2019 | 12:06 WIB
Ilustrasi pesawat terbang. (freepik)

Larangan tersebut diungkapkan oleh pihak Garuda Indonesia dalam rangka untuk menjaga ketertiban kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang.2. Kasus Laporan Keuangan

Kemudian, maskapai Garuda Indonesia pernah tersandung kasus hingga pihaknya dikenai denda sebanyak Rp100 juta. Denda tersebut disebabkan karena pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahmi Hilmi menyampaikan bahwa pengenaan sanksi administratif berupa denda Rp100 juta karena pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2019 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Baca Juga: Gelagat Shaheer Sheikh Saat Hadiri Pesta dengan Ayu Ting Ting Kembali Jadi Buah Bibir, Terawangan Soal Jodoh Benar Kejadian?Adapun sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memeriksa Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumpea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata terkait permasalahan laporan keuangan tersebut. Diketahui, dalam pemerikasaan tersebut Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akutansi.3. Kasus Harley Davidson dan Sepeda Brompton Kasus terkini yang menimpa PT Garuda Indonesia yakni Menteri BUMN Erick Thohir akan memberhentikan Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara.