Genderang Perang Kembali Ditabuh, Laporan KDRT Dipo Latief Atas Mantan Istrinya Masuk Babak Baru, Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Penjara?

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 15 Desember 2019 | 17:50 WIB
Nikita Mirzani dan Dipo Latief (Corry Wenas/Grid.ID)

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Kasus itu terjadi saat mereka masih berstatus pasangan suami-istri.

Baca Juga: KALEIDOSKOP 2019: Artis-artis yang Melahirkan Pada 2019, Kasih Nama Anak karena Mengidolakan Seorang Model hingga Buatkan Lift Pribadi

Sebelumnya, beberapa kali pihak kejaksaan memang mengembalikan berkas yang diajukan oleh penyidik Polrestro Jakarta Selatan karena dinyatakan kurang lengkap.

Pelengkapan berkas itulah yang membuat proses hukum terhadap Nikita menjadi cukup lama.

Kompol Andi Sinjaya menerangkan, seiring berkas sudah dinyatakan lengkap, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

"Kita serahkan ke kejaksaan setelah tahun baru," ujarnya.

Baca Juga: Mendadak Atta Halilintar Singgung Soal Ciuman Saat Bertemu Aurel Hermansyah, Putri Anang dan Ashanty Sewot: 'Kayaknya Kamu Yang Minta Deh!'

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu meskipun sempat mangkir pada panggilan pertama.