Surat pencopotan tersebut ditandatangani pada Senin (9/12/2019) oleh semua Dewan Komisaris Garuda Indonesia.
Di antaranya Sahala Lumban Gaol, Chairil Tanjung, Insmerda Lebang, Herbert Timbo P Siahaan, dan Eddy Porwanto Poo.
"Saudara diminta untuk segera menetapkan pemberhentian nama-nama tersebut di atas dari jabatan Dewan Komisaris baik pada anak-anak perusahaan maupun cucu perusahaan dan jabatan lainnya dalam kedudukannya mewakili perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberhentian pada jabatan dewan komisaris anak/cucu perusahaan tersebut berlaku sejak penetapan pemberhentian sementara waktu yang bersangkutan dari jabatan direksi Garuda Indonesia," demikian bunyi surat dari Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang dikutip Youtube KompasTV, Kamis (12/12/2019).
(Artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul: Tak Bisa Lagi Foya-foya Pakai Duit Negara, Ari Askhara Kini Terpaksa Gigit Jari Jadi Pengangguran, Dewan Komisaris Putuskan Tak Ada Lagi Jabatan di Anak Cucu Perusahaan Garuda!)