Aksi Nekat Keramas di Pinggir Jalan dengan Baju Seksi Berbuah Petaka, Dua Perempuan Cantik Ini Terancam Hukuman Pidana 3 Bulan

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 18 Desember 2019 | 08:46 WIB
Dua perempuan pelaku kerasam di atas motor diperiksa polisi (Kompas.com/HANDOUT)

Melansir dari Kompas.com, aksi nekat dua perempuan tersebut akhirnya berbuah petaka.

Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Fakta Soal Kecelakaan Lucinta Luna yang Membuatnya Harus Jalani Operasi Kepala, Kekasih Abash: 'Aku Pingin Banget Kayak Lisa BLACKPINK'

Pasalnya, keduanya dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Putu Prima mengatakan, aksi kedua perempuan sebagaimana terekam dalam video itu termasuk sebagai perbuatan yang berpotensi meresahkan dan melanggar petunjuk dari kepolisian.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang wanita, terkait dengan adanya kasus viral, di mana yang bersangkutan melakukan hal yang tidak pada tempatnya, melakukan keramas di jalan raya," ujar Dewa saat menggelar siaran pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12/2019).

Baca Juga: Sudah Menanti-nanti Kepulangan Ahmad Dhani, Mulan Jameela Kembali Harus Telan Pil Pahit Gegara Sang Suami Batal Bebas

Setelah dilakukan penyidikan, terungkap kalau video tersebut sengaja dibuat dengan niatan iseng untuk menyajikan konten lucu.

Video tersebut dibuat oleh empat orang, yakni Icha dan Ajeng sebagai pemeran sedangkan Hendrik dan Koko sebagai perekam.