Aksi Nekat Keramas di Pinggir Jalan dengan Baju Seksi Berbuah Petaka, Dua Perempuan Cantik Ini Terancam Hukuman Pidana 3 Bulan

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 18 Desember 2019 | 08:46 WIB
Dua perempuan pelaku kerasam di atas motor diperiksa polisi (Kompas.com/HANDOUT)

Menurut Dewa, atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut dijerat Pasal 493 KUHP junto 511 KUHP.

Baca Juga: Sama-sama Dapat Kiriman Lipstik dari BCL, Beda Gaya Syahrini dan Luna Maya Saat Bicara Langsung Jadi Sorotan: ‘Keliatan Mana yang Tulus dan Mana yang Gak Ikhlas’

"Jadi kami sementara menggunakan pasal 493 KUHP junto 511 KUHP. Intinya, barang siapa yang melakukan pawai dan tidak menaati perintah atau petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, kami sangkakan dengan Pasal 493 KUHP junto 511," ujar dia.

Berdasarkan ketentuan kedua pasal itu, mereka terancam pidana maksimal 3 bulan penjara.

Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp 376.500.

"Pidana, tapi ancaman di bawah 3 bulan kurungan," kata Dewa.