Sebelumnya Ibra Azhari ditangkap karena kepemilikan barang haram narkoba pada Minggu (22/12/2019).
Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba di sebuah plastik klip di kediamannya.
Di dalam plastik tersebut terdapat serbuk coklat yang diduga putau.
Sedangkan pada plastik klip kecil berisi serbuk putih yang duduga narkoba sejenis sabu.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menemukan cangklong dan dua buah timbangan.
Seperti yang diwartakan Nakita.id, sebelum ditangkap pada 2019 ini, rupanya Ibra Azhari juga sudah pernah terjerat pada kasus yang sama, bahkan ini adalah kasus keempatnya.
Kini Ibra Azhari harus kembali menelan pil pahit akibat perbuatannya.
Sesuai dengan pasal 112 dan 114 UU RI tahun 2009 tentang narkotika, para pelaku terancam hukuman paling sedikit enam tahun penjara.