Kebijakan Pemerintah Sudah Bulat, Kenaikan Harga Rokok Capai 35% di Awal Tahun 2020

By Shinta Dwi Ayu, Rabu, 1 Januari 2020 | 10:49 WIB
Ilustrasi rokok (ademidova)

Nakita.id- Kebijakan pemerintah menaikan harga rokok per tanggal 01 januari 2020 sudah sah ditetapkan.

Hal ini mengundang banyak komentar dari masyarakat, ada yang menyatakan keberatan adapula yang setuju dengan kebijakan tersebut. 

Baca Juga: Ingin Cepat Punya Anak atau Mau Tambah Momongan? Setop Merokok!

Namun hal tersebut sudah menjadi keputusan bulat bagi pemerintah untuk tetap menaikan harga cukai rokok sebesar 23 persen.

Hal ini berimbas pada harga eceran rokok yang mungkin akan naik sebesar 35 persen. 

Baca Juga: Merokok Saat Hamil Meningkatkan Risiko Kematian Janin, Ini Dampak Lainnya

Menanggapi kenaikan harga rokok Dokter spesialis paru RSUD dr. Yusuf Subagio Sutanto, Sp. P. (K) angkat bicara, ia menyatakan setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut.