2 Bulan Jadi Misteri, Kematian Hakim PN Medan Terungkap, Dibunuh Istri karena Takut Diceraikan, Kuasa Hukum: "Takut Tak Dapat Harta"

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 9 Januari 2020 | 07:47 WIB
Hakim Jamaluddin dan Zuraida Hanum (Tribun Medan / Victory)

Sedianya Maimunah bertemu dengan hakim Jamaluddin pada Rabu, 27 November untuk serah terima berkas guna proses perceraian.

Namun, pertemuan itu urung terlaksana karena Maimunah batal ke PN Medan.

"Hari Selasa kami ketemu, di situ janji akan jumpa tanggal 27 November mau ngurus cerai bapak. Tapi, karena orang PN bilang salinan putusan saya (kasus lain) belum selesai, maka saya batal ke PN," tuturnya.

Baca Juga: Meski Mau Dijadikan Selingan dan 'Melayani' Tanpa Cinta, Serli-lah Kunci Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Prada DP

Maimunah akhirnya mendatangi PN Medan pada Jumat, 29 November 2019.

Selain hendak bertemu hakim Jamaluddin untuk ambil berkas guna pendaftaran gugatan cerai, Maimunah juga ingin ambil salinan putusan PN Medan.

"Saya sampai jam 1 dan langsung pergi ke ruangan Pak Jamal mau ambil berkas cerai, tapi enggak ada di ruangan. Lalu pergilah saya ambil salinan putusan jam 2.15 siang. Karena tidak ada balik lah saya," jelasnya.

Baca Juga: Senjata Makan Tuan! Berniat Bakar Ayah dan Adik Tiri, Anak Kandung Aulia Kesuma, Kelvin Terancam Penyakit Mematikan Hingga Jalani Cangkok

"Ya di situ saya mau mempersiapkan berkasnya, ada buku nikah, KK dia, KTP dia, akte lahir anak-anaknya dan surat harta," imbuhnya.

Menurut Maimunah, gugatan perceraian hakim Jamaluddin terhadap istrinya, rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama pada Senin, 2 Desember 2019.