Meninggalkan Harta yang Tak Sedikit, Benarkah Teddy Tak Berhak Atas Harta Warisan Lina?

By Ela Aprilia Putriningtyas, Kamis, 9 Januari 2020 | 14:19 WIB
Lina dan anak-anaknya (Instagram/@putridelina)

Menurut Hendarsam, suami berhak mendapatkan harta gono gini dengan batasan selama mereka menikah.

"Jadi harta yang didapatkan selama pernikahan baik itu dari suami atau itu dari istri. Tidak melihat dari mana atau siapa yang menghasilkannya," ucap Hendarsam.

Berapa lama periode menikah dari pada Lina dan Teddy, di situlah menurut Hendarsam harta gono gininya.

"Periode menikah dari pada apa namanya itu, suami dengan bu Lina ini sudah berapa lama. Ya di situlah harta gono gininya," kata Hendarsam.

Baca Juga: Tak Terima Dipojokkan dengan Tudingan KDRT Hingga Pembunuhan, Teddy Ucap Kalimat Menohok: “Kalau Memang Mau Ngebunuh, Sudah Dari Dulu Saya Bunuh”

Harta yang diperoleh oleh Lina sebelum menikah dengan suaminya yang baru, Teddy tidak bisa dikatakan sebagai harta gono gini.

"Harta yang dimiliki oleh almarhum Lina selama masa hidupnya itu menjadi hak dari pada ahli waris," ucap Hendarsam.

Dan harta yang dimiliki oleh Lina selama hidup itu menjadi hak dari pada ahli waris.

Yang tak lain adalah anak kandung dari Lina.

Baca Juga: Borok Teddy Dibongkar Mantan Istri Dituduh Suka Main Ilmu Hitam, Mantan Asisten Lina Ungkap Hal Mengejutkan Ini