Makam Lina Akhirnya Dibongkar dan Dipindahkan, Teddy Suami Baru Lina Sempat Singgung Harta Warisan

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 9 Januari 2020 | 15:00 WIB
Teddy menggendong bayinya (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Menurutnya, yang dimakud harta gono-gini dan harta warisan adalah harta yang diperoleh selama menikah.

Sehingga suami pun bisa mendapatkan jatah harta warisan dan harta gono-gini.

"Suami berhak mendapat harta gono gini, itu dengan frame batasan selama mereka menikah. Jadi harta yang didapatkan setelah pernikahan, baik itu dari suami atau istri, tidak melihat dari mana dan siapa yang menghasilkan harta.

Baca Juga: Setelah Laporan Rizky Febian Terkait Kematian Lina yang Janggal, Polisi Singgung Tentang Pembongkaran Makam

Periode menikah daripada suami dan bu Lina ini sudah berapa lama. Ya disitulah harta gono gininya," papar Hendarsam.

Namun jika harta Lina tersebut sudah ada sejak sebelum menikah Teddy, maka tidak bisa disebut harta gono gini.

"Jadi kalau ada harta yang didapatkan oleh almarhum Lina sebelum menikah dengan Teddy itu tidak bisa dikatakan sebagai harta gono-gini," ucapnya.

Baca Juga: Isyaratkan Ketidakharmonisan dengan Teddy, Rizky Febian Beberkan Kondisi Hubungannya dengan Suami Baru Lina: ‘Dia Baru Berani Chatting Setelah Mama Meninggal Dunia’

Sang suami, Teddy juga termasuk ahli waris Lina.

Akan tetapi, peran Teddy sebagai ahli waris Lina ini terbatas selama mereka menikah saja.

"Kedua, atas harta-harta yang dimiliki oleh almarhum Lina selama masa hidupnya itu menjadi hak daripada ahli warisnya.