Sule Harus Menelan Pil Pahit Kecewa Soal Hak Asuh Bayi Lina, Ternyata ini Penjelasannya Menurut Hukum!

By Shinta Dwi Ayu, Sabtu, 11 Januari 2020 | 06:10 WIB
Hak asuh bayi Lina yang masih terombang ambing. (Tangkapan layar Youtube Status Selebritis)

Nakita.id- Setelah kepergian Lina Zubaedah mantan istri komedian ternama Indonesia Sule (04/01/2020) mengundang banyak perhatian publik.

Kepergian Lina yang sangat mendadak membuat banyak orang bertanya-tanya tentang banyak hal.

Baca Juga: Teddy Kepergok Mengarang Perihal KDRT yang Dilakukan Sule Terhadap Lina, Begini Penjelasan Pengacara dari Ayah Rizky Febian

Seperti penyebab kematian Lina, harta warisan yang dimilikinya, dan yang menjadi sorotan ialah tentang nasib bayi Lina yang baru berusia dua bulan.

Banyak yang mempertanyakan siapa yang akan mengasuh bayi tersebut apakah Sule, atau Teddy sang ayah dari bayi tersebut?

Banyak beredar kabar bahwa Teddy akan memberikan bayi tersebut kepada temannya bernama Pupung. 

Hal tersebutlah yang menjadi sorotan publik banyak orang yang mempertanyakan alasan Teddy memberikan bayi tersebut kepada temannya.'

Padahal Sule mantan suami Lina terang-terangan menyatakan kesiapannya untuk mengurus bayi tersebut. 

Sule merasa kecewa dengan sikap Teddy yang ingin memberikan bayi Lina kepada temannya yang bernama Pupung. 

"Bayinya masih ada tadi. Mau diurus sama temannya. Namanya Pupung,” beber Sule seperti dilansir dari fame.grid.id.

Baca Juga: Keluarga Merasa Tak Dimakamkan dengan Layak, Setelah Makam Dibongkar, Jasad Lina akan Dipindahkan Oleh Rizky Febian dan Sule, Ada Apa?

Sule sangat menyesalkan keputusan yang dibuat Teddy tersebut pasalnya, Sule sudah sangat siap mengasuh bayi tersebut apabila Teddy tidak bisa mengasuhnya.

Melansir situs hukumonline.com, dimata hukum berdasarkan pasal 1 angka dua dan pasal 3 UU perlindungan anak, pada pasal tersebut dijelaskan tentang kuasa hak asuh anak.

Pasal tersebut menjelaskan apabila ibu atau ayah dari bayi meninggal maka yang berhak mengasuh bayi tersebut ialah salah-satu orangtua dari bayi yang masih hidup.

Baca Juga: Dituduh Operasi Plastik Oleh Netizen Karena Wajahnya Terlihat Beda, Rossa Beri Jawaban

Baca Juga: Kenakan Bando dan Tanpa Makeup, Intip Tampilan Puput Nastiti Devi Istri Ahok BTP Setelah Melahirkan

Jika berpacu dengan hukum maka, Teddy lah yang memiliki hak penuh untuk mengurus, mengasuh, serta membesarkan bayi tersebut.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) tentang UU perlindungan anak, sebagai seorang ayah dari bayi tersebut Teddy memiliki tanggung jawab penuh bagi bayi tersebut.

Teddy juga berkewajiban untuk mendidik, melindungi, serta memperhatikan tumbuh kembang dari buah hatinya untuk menggantikan sosok ibu dari bayi tersebut. 

Baca Juga: Kaget Jenazah Lina Mantan Istri Sule Dipindah Cepat, Rizky Febian Hanya Ingin Kejelasan Soal Penyakit Sang Ibu: 'Tidak Ada Tujuan Untuk Menuduh'

Pada dasarnya, bayi yang baru saja lahir sangat butuh perhatian dari orangtua kandungnya, bukan hanya dari sosok Moms tetapi sosok Dads juga sangat berpengaruh bagi pertumbuhan bayi.

Melansir Nakita.id, sentuhan kontak kulit yang sering antara Dads dan bayi sangat diperlukan guna meningkatkan sistem motorik Si Kecil, serta peran seorang Dads sangat berpengaruh bagi pertumbuhan bayi.

Jadi sebagai seorang ayah Teddy sangat memiliki pengaruh serta tanggung jawab penuh kepada bayi tersebut termasuk juga tumbuh kembangnya. 

Baca Juga: Pamer Lekuk Tubuh, Lihat Seksinya Nia Ramadhani Pakai Baju Renang Saat Liburan di Pantai