Coreng Namanya Sendiri karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Segini Kocek yang Harus Dikeluarkan Nunung Untuk Barang Haram Itu

By None, Selasa, 14 Januari 2020 | 15:52 WIB
Nunung dan Iyan Sambiran mencoreng namanya sendiri karena kasus penyalahgunaan narkoba (Warta Kota/ Arie Puji Waluyo)

Nakita.id - Berita penangkapan Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran sempat menyita perhatian publik.

Hal ini karena Nunung dan Iyan Sambiran terbukti menyimpan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Nunung dan Iyan Sambiran lantas ditangkap di kediamannya pada Jumat (19/7/2019) lalu dan langsung dibawa ke kantor polisi.

Baca Juga: Tak Hanya Menginspirasi, Nakita Siap Jawab Semua Kegalauan Moms Seputar Pregnancy dan Parenting Lewat N-spiration

Keduanya didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Di sisi lain, Nunung mengungkapkan ia mengonsumsi narkoba hingga 3 kali dalam satu bulan.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Air Rebusan Daun Pandan Jika Diminum Rutin Dapat Turunkan 5 Penyakit Ini, Begini Cara Konsumsinya