Nakita.id - Berita penangkapan Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran sempat menyita perhatian publik.
Hal ini karena Nunung dan Iyan Sambiran terbukti menyimpan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Nunung dan Iyan Sambiran lantas ditangkap di kediamannya pada Jumat (19/7/2019) lalu dan langsung dibawa ke kantor polisi.
Keduanya didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Di sisi lain, Nunung mengungkapkan ia mengonsumsi narkoba hingga 3 kali dalam satu bulan.