Pengakuan Nunung itu diungkapkannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
"Sebulan (memakai narkoba) tiga kali. Kadang 1 gram, kadang 2 gram. Nggak selalu ada (narkoba) saat pesan. Saya bayar selalu transfer atas nama dia (kurir Hadi Moheriyanto)," kata Nunung.
Saat membeli narkoba, Nunung cukup memesan melalui telepon ke Hadi Moheriyanto.
Nunung mengatakan, ia harus merogoh koceknya hingga Rp 2,6 juta untuk membeli narkoba jenis sabu seberat dua gram.
Kadang-kadang uang untuk membeli barang haram itu diberikan langsung Nunung ke Hadi Moheriyanto jika mengirimkan narkoba langsung ke rumah.
Namun beberapa kali Nunung juga mengirimkan uang pembelian narkoba lewat transfer.
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR