Nakita.id - Beberapa waktu lalu, berita tertangkapnya komedian Nunung dan sang suami, Iyan Sambiran sempat membuat ramai media pemberitaan.
Nunung dan Iyan Sambiran terbukti menyimpan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di kediamannya pada Jumat (19/7/2019) lalu dan langsung digelandang ke kantor polisi.
Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah karena mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Mengutip dari Tribun Solo, karena perbuatan tersebut, Nunung dan sang suami didakwa dengan tiga pasal alternatig, yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Dikabarkan Alami Masalah Keuangan, Benarkah Nunung Jual Asetnya untuk Biaya Rehabilitasi?
Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,TribunSolo |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR