Nakita.id - Kita tahu kalau Nunung dan Iyan Sambiran dipenjara karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Nunung dan Iyan Sambiran didakwa tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Lantas, pihak hakim menjatuhi satu tahun enam bulan penjara untuk Nunung dan Iyan Sambiran.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Nunung harus ikhlas karena ibundanya sedang sakit.
Bersama suaminya, Nunung pun minta izin untuk menjenguk ibunda ke Solo.
Sayangnya, niat baik Nunung tersebut malah disalahartikan oleh publik.