Nakita.id - Kita tahu kalau Nunung dan Iyan Sambiran dipenjara karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Nunung dan Iyan Sambiran didakwa tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Lantas, pihak hakim menjatuhi satu tahun enam bulan penjara untuk Nunung dan Iyan Sambiran.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Nunung harus ikhlas karena ibundanya sedang sakit.
Bersama suaminya, Nunung pun minta izin untuk menjenguk ibunda ke Solo.
Sayangnya, niat baik Nunung tersebut malah disalahartikan oleh publik.
Video dirinya tengah plesiran di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah jadi viral.
Kabag Humas Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Bagus Ario Wibowo, membenarkan pasien yang bernama Nunung sedang berada di Solo.
Nunung mengakui bahwa lawatanya sudah mendapat izin dari pihak berwenang.
Tujuannya, kata Nunung, lantaran ibunya sedang sakit parah dan ia harus menjenguknya.
"Pertama kan nengok orangtua saya (ke Solo). Orangtua kan sakit kena kanker lidah dan sudah sepuh. Saya kan ya kangen banget dan ibu saya juga kan kangen banget sama saya," ucap Nunung seusai menjadi saksi sidang kasus kurir narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Nunung yang mengaku pergi didampingi petugas RSKO mengatakan, kondisi ibunya sedikit membaik setelah ia kunjungi.
Kunjungan itu dilakukan hanya dalam waktu sehari, tak menginap.
Nunung menambahkan, ibu kandungnya hanya mengetahui bahwa saat ini ia tengah menjalani pengobatan, bukan vonis akibat konsumsi narkoba jenis sabu.
Kata Nunung, hal itu karena melihat kondisi ibunya yang sudah sepuh, sehingga ia tidak tega berkata jujur kepada sang bunda.
Nunung tak ingin kondisi ibunya terganggu hanya karena masalah yang ia alami saat ini.
"Ya, kalau ibu kan sudah sepuh, ya. Jadi tahunya kan... Ibu dikasih tahu bahwa saya berobat. Gitu saja," ungkapnya.
Semoga ibunda Nunung segera sembuh!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nunung Tak Tega Jujur ke Ibunya Divonis 1,5 Tahun, Ngakunya Jalani Pengobatan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR