Sesumbar Bisa Damaikan Dunia, Polisi Runtuhkan Kekuasaan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat karena Ditemukan Hal Ini

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 15 Januari 2020 | 12:00 WIB
Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ditangkap polisi (Twitter @aritsantoso)

Nakita.id - Keraton Agung Sejagat yang sempat gegerkan masyarakat Purworejo akhirnya harus ikhlas diruntuhkan.

Pada Selasa (14/01/2020), Polres Purworejo resmi menyatakan Keraton Agung Sejagat merupakan kegiatan ilegal.

Tak hanya dinyatakan kegiatan ilegal, Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fanni Aminadia juga ikut dibawa polisi.

Laki-laki yang kerap disapa Sinuhun itu ditangkap bersama istrinya saat dalam perjalanan menuju ke Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Baca Juga: Tak Hanya Menginspirasi, Nakita Siap Jawab Semua Kegalauan Moms Seputar Pregnancy dan Parenting Lewat N-spiration

Lalu bagaimana kronologi penangkapan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu?

Adanya penangkapan itu dikonfirmasi Dandim 07/08 Purworejo, Letkol Muchlis Gasim.

"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim kepada Tribunjateng, Selasa (14/1/2020).

 

Baca Juga: Menegangkan! Potret Rombongan Raffi Ahmad Diserang Badai Salju hingga Ada yang Kecelakaan: