Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong MeMiles, Mulan Jameela Tolak Pemeriksaan Polisi, 'Presiden Belum Berikan Persetujuan'

By None, Rabu, 15 Januari 2020 | 16:38 WIB
Mulan Jameela menunggu surat dari presiden untuk pemeriksaan kasus investasi bodong MeMiles (instagram.com/mulanjameela1/)

Nakita.id - Belakangan ini kasus investasi bodong MeMiles sedang menyita perhatian warganet.

Hal ini dikarenakan sejumlah public figure seperti Ello dan Mulan Jameela terseret dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu Polda Jawa Timur berniat memanggil Mulan Jameela terkait kasus investasi bodong MeMiles.

Baca Juga: Tak Hanya Menginspirasi, Nakita Siap Jawab Semua Kegalauan Moms Seputar Pregnancy dan Parenting Lewat N-spiration

Berbeda dengan Ello yang langsung penuhi panggilan pemeriksaan polisi, Mulan Jameela memilih bereaksi melalui kuasa hukumnya. 

Ali Lubis selaku kuasa hukum Mulan mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan Polda Jawa Timur jika sudah ada izin dari Presiden Joko Widodo.

Ini karena status Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI.

bakBaca Juga: Bak Jilat Ludah Sendiri, Meggy Diaz Kepergok 'Goda' Duda Tampan Ini Usai Santer Rumor Dirinya dan Tukul Arwana Nikah Siri

Menurut Ali Lubis, Mulan Jameela memiliki hak imunitas jika Polda Jawa Timur tak mengatongi izin dari Presiden untuk melakukan panggilan.

Terkait hal tersebut, Polda Jawa Timur juga sudah mengatakan pihaknya akan meminta izin ke Presiden Jokowi untuk memanggil Mulan Jameela.

"Ya memang itu mekanisme yang diatur didalam UU MD3 ya, dimana untuk memanggil dan meminta keterangan anggota DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden," ujar Ali Lubis saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).

"Jadi sampai saat ini sepanjang presiden belum memberikan persetujuan secara tertulis, maka mbak Mulan tidak akan hadir," tuturnya.

Baca Juga: Pantas Teddy Disebut Punya 'Ilmu', Mbak You Bongkar Alasan di Baliknya:

Ali Lubis menambahkan hingga saat ini kliennya tersebut belum mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan.

"Gak ada surat sama sekali sampai saat ini," ujarnya.

Meski demikian, Mulan Jameela siap hadir jika Polda Jawa Timur jika akan memanggilnya untuk meminta keterangan terkait investasi MeMiles.

"Sebagai warga negara yang taat hukum mbak Mulan tentu akan hadir," tutur Ali Lubis.

Investasi bodong MeMiles yang menjanjikan omzet ratusan miliar rupiah menyeret beberapa nama public figure yang diduga ada kaitannya dengan perusahaan investasi tersebut.

Dua nama artis, yakni Eka Deli dan Marcello Tahitie alias Ello sudah menjalani pemeriksaan terkait investasi bodong tersebut.

Tak lama Polda Jawa Timur berencana memanggil Mulan Jameela untuk dimintai keterangan.

Penyanyi kondang sekaligus anggota DPR RI Mulan Jameela disebut terlibat dalam pusaran kasus investasi bodong milik PT Kam and Kam.

Baca Juga: Stop Makan Nasi Sisa Kemarin Mulai dari Sekarang! Akibatnya Bisa Buruk bagi Kesehatan, Mulai dari Sebabkan Diare Hingga Keracunan

Insial MJ terungkap dalam hasil pemeriksaan seorang saksi Eka Deli Mardiyana.

Diketahui, Eka Deli diperiksa penyidik Polda Jatim selama 11 jam dengan 59 pertanyaan pada Senin (13/1/2020).

Nama istri musisi Ahmad Dhani itu disebut sebagai satu di antara 13 orang partisipan atau member dalam aplikasi MeMiles.

Di antaranya AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, D, L, dan M.

MJ adalah Mulan Jumeela, anggota DPR RI.

Sedangkan D, L, dan M merupakan satu kelompok musik atau band.

Kuasa Hukum Mulan Jameela, Ali Lubis mengatakan, bilamana proses pemeriksaan terhadap kliennya diagendakan oleh pihak Polda Jatim, maka harus mengantongi izin dari Presiden RI Joko Widodo.

Artikel ini telah tayang di TribunSeleb dengan judul "UPDATE Kasus Memiles, Jika Tanpa Izin Presiden, Mulan Jameela Tak Akan Hadiri Pemeriksaan Polisi"