Mengejutkan! Setelah Ketahuan Jualan Angkringan untuk Sambung Hidup, Raja Keraton Agung Sejagat Ternyata Terlilit Utang 1,3 Miliar

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 18 Januari 2020 | 16:00 WIB
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (instagram Keraton Agung Sejagat via surya.co.id)

Nakita.idKeraton Agung Sejagat yang sempat gegerkan masyarakat Purworejo akhirnya harus ikhlas diruntuhkan.

Pada Selasa (14/01/2020), Polres Purworejo resmi menyatakan Keraton Agung Sejagat merupakan kegiatan ilegal.

Tak hanya dinyatakan kegiatan ilegal, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fanni Aminadia juga ikut dibawa polisi.

Kini, perkumpulan orang yang mengaku bisa mendamaikan dunia ini harus rela diproses secara hukum.

Baca Juga: Sudah Tak Kuat Lagi Menahan Rindu Pada Ria Irawan, Mayky Wongkar Ungkap Keinginan Mengejutkan Ini 'Kalau Bisa Secepatnya'

Seperti yang sudah ramai diberitakan, Keraton Agung Sejagat (KAS) memiliki seorang raja bernama Sinuwun Totok Santosa Hadiningrat.

Mereka mengatakan bahwa pengikutnya telah memiliki 450 anggota dan telah mendapat pengakuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Keraton mereka berada di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Tajir Melintir! Tak Hanya dari Pengobatan, Ningsih Tinampi Juga Punya Penghasilan Fantastis dari Youtube