Nakita.id - Keraton Agung Sejagat yang sempat gegerkan masyarakat Purworejo akhirnya harus ikhlas diruntuhkan.
Pada Selasa (14/01/2020), Polres Purworejo resmi menyatakan Keraton Agung Sejagat merupakan kegiatan ilegal.
Tak hanya dinyatakan kegiatan ilegal, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fanni Aminadia juga ikut dibawa polisi.
Kini, perkumpulan orang yang mengaku bisa mendamaikan dunia ini harus rela diproses secara hukum.
Seperti yang sudah ramai diberitakan, Keraton Agung Sejagat (KAS) memiliki seorang raja bernama Sinuwun Totok Santosa Hadiningrat.
Mereka mengatakan bahwa pengikutnya telah memiliki 450 anggota dan telah mendapat pengakuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keraton mereka berada di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.