Nakita.id - Keraton Agung Sejagat yang sempat gegerkan masyarakat Purworejo akhirnya harus ikhlas diruntuhkan.
Pada Selasa (14/01/2020), Polres Purworejo resmi menyatakan Keraton Agung Sejagat merupakan kegiatan ilegal.
Tak hanya dinyatakan kegiatan ilegal, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso dan Fanni Aminadia juga ikut dibawa polisi.
Kini, perkumpulan orang yang mengaku bisa mendamaikan dunia ini harus rela diproses secara hukum.
Seperti yang sudah ramai diberitakan, Keraton Agung Sejagat (KAS) memiliki seorang raja bernama Sinuwun Totok Santosa Hadiningrat.
Mereka mengatakan bahwa pengikutnya telah memiliki 450 anggota dan telah mendapat pengakuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keraton mereka berada di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Setelah kegiatan mereka diusut polisi, publik dibuat terkejut dengan latar belakang sang raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa.
Baca Juga: Tak Cukup Hanya Kenali Manfaat Pepaya Bagi Kesehatan Bayi, 3 Buah Ini Juga Baik untuk Penuhi Nutrisi
Rupanya, Totok Santosa sehari-hari berjualan angkringan untuk menyambung hidup.
Dikutip dari Kompas.com, rupanya Totok sang 'raja', di Sleman telah membuka angkringan sejak 2018.
Lokasi angkringan yang ia bangun itu berada tepat di sebelah rumah utamanya.
Namun kini angkringan miliknya telah ditutup setelah kabar penangkapannya.
Baca Juga: Bikin Geger! Pohon di Jember Ini Keluarkan Suara 'Tangis' hingga Polisi Turun Tangan, Ada Apa?
Menurut Sekretaris desa, keberadaan angkringan itu dibangun untuk digunakan bersama komunitasnya.
"Pak Toto Kita panggil ke sini (kantor desa), kita minta penjelasan sebenarnya tempat itu mau digunakan untuk apa? Beliau menjawab akan mengembangkan semacam usaha angkringan," ujar Sekretaris desa Sidoluhur.
Tak cuma sampai di situ saja, kini muncul kabar kalau Totok Santosa meninggalkan jumlah utang yang fantastis.
Totok disebut-sebut memiliki utang sebesar 1,3 miliar usai tempat tinggalnya di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara ludes karena kebakaran di tahun 2016.
"Saudara Totok ini juga pernah melakukan peminjaman atau utang ke bank yang saat itu diketahui oleh Ketua RT berdasarkan keterangannya sekitar Rp 1,3 miliar," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/1/2020).
Bermodalkan KTP, Toto menjadikan sebuah ruko yang ada di daerah Jakarta Barat sebagai jaminan.
"(Kepemilikan ruko) ini sedang kami telusuri karena kami sendiri baru tahu dan baru melakukan penyelidikan setelah kejadian ini ramai," tutur Budhi.
Baca Juga: Jangan Asal Gaya! Begini Memilih Sepatu yang Aman untuk Anak Saat Pergi ke Sekolah
Adapun Toto dan ratunya bernama Fanni Aminadia ditahan oleh Polda Jawa Tengah karena dianggap melakukan penipuan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menyebutkan, Toto dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka karena menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," kata Rycko.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR