Hati-hati, Tilang Elektronik Berlaku Hari ini! Naik Motor Sambil Main Ponsel Kena Denda Rp750.000

By None, Sabtu, 1 Februari 2020 | 16:15 WIB
Kamera tilang elektronik 1 Februari 2020, mulai incar pemotor nakal. (Kompas.com)

Kamera ETLE telah terpasang di dua titik untuk menindak pelanggar, khususnya kendaran motor.

Dua titik tersebut seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Jenis pelanggaran Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, ada empat jenis pelanggar yang bakal tertangkap kamera ETLE.

Empat jenis pelanggarannya yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. "Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) lalu.

Baca Juga: Punya Kekayaan 1.500 Triliun, Uang Saku Anaknya Hanya 25 ribu Per Hari! Warganet :

Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Menurut Yusuf, tiga jenis pelanggaran itu dinilai kerap menjadi penyebab kemacetan di Jakarta.

Salah satu contohnya seperti contoh pelanggaran marka jalan yang biasa dilakukan pengendara motor adalah berhenti melebihi atau di depan stop line.

Stop line adalah garis batas hitam putih di persimpangan atau traffic light. "Tiga pelanggaran ini kami fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," tuturnya.

Biaya denda tilang elektronik Setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang bisa terekam oleh kamera tilang elektronik.

Denda pelanggaran tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).