Hati-hati, Tilang Elektronik Berlaku Hari ini! Naik Motor Sambil Main Ponsel Kena Denda Rp750.000

By None, Sabtu, 1 Februari 2020 | 16:15 WIB
Kamera tilang elektronik 1 Februari 2020, mulai incar pemotor nakal. (Kompas.com)

Denda dan cara bayar Setelah pelanggar melakukan klarifikasi nantinya akan mendapatkan surat tilang biru serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Denda tilang harus cepat dibayar untuk menghindari pemblokiran STNK yang berujung pada tidak bisanya perpanjangan.

Baca Juga: Penderita Sakit Ginjal Sebaiknya Hindari Makanan Ini Jika Tak Ingin Bertambah Parah!

Bahkan, kendaraan itu akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.

Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi yang melanggar sudah membayar denda tilang.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Elektronik Motor Mulai Hari ini, Kenali Jenis Pelanggaran hingga Biaya Dendanya"