"Bisa, jadi dalam penahanan itu ada tiga macem.
"Penahanan apa namanya penjara atau rumah negara, kemudian ada penahanan rumah, sama penahanan kota," jelas praktisi hukum, Dwi Heri Sulistyawan dikutip Nakita.id dari unggahan kanal YouTube 'TRANS7 Travel Living Adventure' (7/2/2020).
Lebih lanjut, Dwi Heri Sulistyawan menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipatuhi Nikita Mirzani.
Mengingat Nikita Mirzani adalah tahanan kota.
Praktisi hukum menjelaskan kalau mantan istri Dipo Latief tersebut tak boleh melanggar syarat yang sudah ditetapkan.
"Kalau dihitung itu penahanan kota 1:5 lah kurang lebih lah kalau gitu.
"Kalau rumah 1:3, nah ada beberapa syarat yaitu syaratnya itu harus kooperatir.