Teddy Bak Pahlawan Protes Gono Gini dari Sule, Ternyata Lina Memang Tak Berhak Dapat Gono Gini karena Lakukan Hal Ini

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 11 Februari 2020 | 14:00 WIB
Teddy saat Grid.ID temui di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) (Grid.ID/Annisa Dienfitri)

Rupanya, bukan tanpa alasan bila Lina tak mendapat harta gono gini dari Sule.

Dalam sidang putusan cerai yang berlangsung Kamis (20/9/2018) lalu di Pengadilan Agama Cimahi Kelas 1A, Soreang, Kabupaten Bandung, Majelis Hakim Anung Saputra, SH., MH., membacakan hasil putusan gugatan cerai, salah satunya terkait harta gono gini.

Melansir dari Tribun Jabar, saat sidang perceraian terakhir, kuasa hukum Lina yang bernama Abdurahman T Pratomo mengungkapkan bila kliennya menerima segala putusan majelis hakim.

"Dalam putusan itu telah mengabulkan gugatan ibu Lina. Tapi juga menolak gugatan sebagian. Gugatan yang ditolak oleh majelis hakim berkaitan dengan mut'ah. Karena yang menggugat cerai adalah istrinya, Lina tidak mendapat harta sedikit pun dari Sule," tambahnya seperti yang dilansir dari Tribun Jabar.

Baca Juga: Kini Bela Ibunya Mati-Matian, Rizky Febian Sempat Divonis Hanya Punya Waktu 6 Bulan, Sule dan Lina Rela Lakukan Hal Ini

Menurut kuasa hukum Lina, mut'ah biasanya memang merupakan standar gugatan.

Mut'ah merupakan pemberian tali kasih selama berumah tangga. Dan bila pihak penggugat merupakan sang istri, ia tidak berhak mendapatkan mut'ah dari mantan suami yang selama ini menafkahinya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Sule pernah mengungkap alasan Lina tak berhak mendapat harta gono gini dari Sule.