Bak Urat Malunya Sudah Putus, Setelah Klaim Tak Bersalah, Pihak Pablo Benua Pertanyakan Kerugian Fairuz A Rafiq karena Video Ikan Asin

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 20 Februari 2020 | 13:55 WIB
Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). (Grid.ID/Corry Wenas Samosir)

Saksi ahli pun menjawab bahwa setiap kerugian, baik itu materiil dan imateriil harus ditentukan lebih dahulu melalui persidangan.

"Jadi kalau materiil berapa-berapanya makanya tuntutan khusus untuk pencemaran yang menentukan ganti kerugian semua dilihat pada situasi orang yang dicemarkan dan yang mencemarkan dilihat hubungan sosialnya bagaimana kerugiannya," ucap Effendi menjawab.

Lalu, Rihat pun kembali menanyakan apakah kerugian yang diklaim oleh pihak yang merasa dirugikan itu kemudian memberi keuntungan.

Baca Juga: Poligami Berujung Petaka, Kemelut Rumah Tangga Kiwil dengan Meggy Wulandari Kian Memanas Gegara Uban, Istri Muda: 'Relakan Aku'

Misal, kata Rihat, dengan menjadi banyaknya tawaran tampil di televisi dan semacamnya berkait masalah tersebut.

Saksi ahli pun kembali menjawab dan menyatakan bahwa apa yang disampaikan Rihat adalah dua hal berbeda dan tak bisa disamakan.

"Kalau penghinaan akibatnya adalah rasa malu terhadap orang yang dihina kalau dibilang rasa malu setelah malu dapat duit itu mungkin lain masalah," ucap Effendi memberi penjelasan.