Polisi mengamankan pelaku penipuan yang merupakan warga Tulungagung Pada Senin (17/2/2020) di Trenggalek, Jawa Timur.
Untuk menyukseskan penipuannya, tersangka mengaku dapat menyediakan masker dalam jumlah besar hingga menyanggupi untuk pengiriman ke luar negeri.
Wanita inisial NL yang berusia 25 tahun tersebut menjalankan aksinya melalui media sosial Facebook.
“Korban merasa tertarik dengan masker yang ditawarkan pelaku, ditambah iming-iming gratis 1 boks setiap pembelian per 20 boks,” ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak yang dikutip dari kompas.com.
Korban pun mengaku bahwa dalam unggahan Facebook tersebut terdapat berbagai jenis, merek, dan harga dari masker yang dijual.
Korban menghubungi pelaku melalui nomor yang tertera pada akun Facebook tersebut sehingga proses transaksi terjadi dalam sebuah aplikasi percakapan.
Pada kesepakatan akhir, Kapolres Trenggalek dalam tayangan Kompas TV menyatakan bahwa korban memesan 400 kotak masker atau sekitar 20.000 lembar masker senilai Rp24.000.000.