“Sebelum barang dikirim, pelaku meminta korban agar transfer separuh dari harga total, sebagai pengikat tanda jadi sebesar Rp 11,4 juta,” ujar Calvijn.
Setelah pengiriman dana awal, masker tak kunjung datang dan pelaku tidak dapat dihubungi karena akses komunikasi korban diblokir oleh pelaku.
Barang yang disita oleh pihak kepolisian yaitu uang tunai hasil transaksi sebesar Rp8.000.000, tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, serta bukti transfer.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku baru pertama kali ini melakukan penipuan jual beli online tersebut.
Akibat tindakannya, pelaku terancam paling lama 6 tahun kurungan penjara.