Sederetan Fakta Baru Soal Sidang Perdana Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Mulai Dari Keberatan Atas Tuntutan Hingga Polisi Benarkan Adanya Penganiayaan

By Rachel Anastasia Agustina, Selasa, 25 Februari 2020 | 17:44 WIB
Fakta sidang perdana Nikita Mirzani dan Dipo Latief. (Kolase foto instagram.com/@dipoditiro & @nikitamirzanimawardi_17)

"Karena kan gue sayang sama Mami lah, karena gue selalu support apa pun, lagi senangnya, lagi susahnya," ucap Billy. "Sayang sebagai kakak lah. Jadi apa pun yang lagi dilakukan Mami, selagi gue bisa kasih semangat support, ya gue lakukan," katanya melanjutkan.3. Didakwa pasal penganiayaan, terancan 2 tahun penjara Nikita pun didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya, yakni maksimal dua tahun penjara.

Baca Juga: Berita Kematian Ashraf Sinclair Masih Trending Setelah 7 Hari Kepergiannya, Wulan Guritno Ungkap Alasan BCL Tak Siap Bertemu Media"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan.4. Nikita keberatan Nikita Mirzani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut."Niki akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2 (Maret). Kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," kata Fahmi Bachmid.