Viral Kecelakaan Mobil Tabrak Ibu Hamil 5 Bulan, Pelaku yang Sudah Berstatus Tersangka Tidak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 1 Maret 2020 | 16:50 WIB
Tiang listrik yang jadi lokasi ditabraknya ibu hamil ditaburi bunga tabur. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, FM sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia lima bulan yang sedang dikandungnya.

Terkait hal ini, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko membeberkan alasan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan FM.

Baca Juga: Makin Mesra, Warganet Heboh Lihat Fero Walandouw Mendaratkan Ciuman ke Bagian Tubuh Nikita Mirzani: 'Nyai Bisa Aja'

Selain karena rasa menyesal, pelaku dan suaminya telah berusaha membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia guna mendapat perawatan medis.

Bahkan, kata Kompol Hari Admoko, pelaku sudah mengeluarkan uang sampai Rp 70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan jabang bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

Kecelakaan yang terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RW 13 RW 06, Jakarta Barat, Sabtu (22/2/2020) ini tentu saja mengejutkan banyak pihak.