Mendagri Tito Karnavian Prioritaskan Karyawan Perempuan yang Sedang Hamil WFH, Menteri Bintang Beri Apresiasi

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 18 Maret 2020 | 09:17 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Nakita.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengapresiasi komitmen Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Belum lama ini, Tito Karnavian berkomitmen untuk memprioritaskan karyawan perempuan dengan kondisi hamil untuk melaksanakan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Arahan tersebut merupakan upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19 yang dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2431/SJ.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Murka Ada Pasien PDP Virus Corona Tak Dilayani, Juru Bicara Covid Membenarkan, 'Selamat Datang di Indonesia'

“Saya sangat menyambut positif komitmen Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengingat pentingnya aspek perlindungan bagi karyawan perempuan dan anak yang dikandungnya.

"Baik ibu maupun anak harus sama-sama terlindungi dari bahaya paparan penyakit menular yang dapat mengancam jiwa keduanya. Perlindungan bagi tumbuh kembang janin juga harus menjadi prioritas utama mengingat hal ini sangat penting bagi masa depan generasi bangsa,” tegas Menteri Bintang.

Menteri Bintang berharap agar seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan perusahaan swasta, bisa ikut menerapkan hal serupa bagi para karyawan perempuan di lingkungan kerjanya.

Hal ini harus dilakukan secara bersama-sama demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang penularannya sangat cepat.

Saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga telah menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) secara bergiliran bagi karyawan yang mulai diberlakukan pada 16 Maret - 31 Maret 2020.

Baca Juga: Dikritik Masyarakat Karna Pamer Foto Liburannya Bersama Keluarga, Krisdayanti Tetap Sambangi Eropa di Tengah Isu Virus Corona yang Semakin Besar

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Sekretaris Kementerian PPPA Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kemen PPPA.