Anjuran Salat Jumat di Rumah Sempat Tuai Pro Kontra Kala Wabah Virus Corona, Begini Pendapat Quraish Shihab

By Cecilia Ardisty, Jumat, 20 Maret 2020 | 16:42 WIB
Ilustrasi salat jumat (freepik)

Nakita.id - Pada Senin (16/3/2020), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa tersebut adalah mengatur pelaksanaan ibadah salat Jumat.

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit virus corona diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Mbak You Beri Peringatan Keras Soal Pamali yang Terlanjur Dilakukan Aurel Hermansyah: 'Bikin Gempar'

Hal ini membuat pro dan kontra di tengah masyarakat, bahkan terjadi protes pada salah satu masjid di Bandung yang ditutup.

Masjid kena protes karena ditutup di kala wabah virus corona

Perdebatan yang terjadi di masyarakat inilah yang membuat Najwa Shihab membahas "Wabah Corona Wajibkah Jumatan dan Salat di Masjid?".

Baca Juga: Sekolah Diliburkan Karena Virus Corona, Nia Ramadhani Marah-Marah Akui Jadi Banyak Kerjaan, Ardi Bakrie 'Ini Di-posting Loh'