Kemendikbud Ajak Siswa Laporkan Guru yang Merokok di Sekolah

By Finna Prima Handayani, Jumat, 20 April 2018 | 10:33 WIB
Laporkan jika ada guru yang merokok di sekolah (pexels.com)

 

Nakita.id - Rokok masih menjadi musuh seluruh elemen masyarakat di Indonesia, karena saat ini tak hanya orang dewasa yang menjadi pecandu rokok, tapi rokok mulai menyasar pada anak-anak muda khususnya para pelajar.

Anak-anak muda yang menjadi perokok bisa jadi disebabkan akibat lingkungan mereka yang merupakan perokok aktif.

Baik di lingkungan keluarga, pertemanan, dan bahkan lingkungan sekolah.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015, sekolah merupakan kawasan tanpa rokok.

Di mana yang menjadi sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah di antaranya adalah kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain di dalam lingkungan sekolah.

BACA JUGA : Cegah Anak Jadi Perokok dan Kenali Bahayanya Lewat Buku Panduan Ini

Akan tetapi, faktanya saat ini di lingkungan sekolah masih sering terdapat guru atau pihak-pihak lainnya yang secara sengaja merokok.

Hal itu pun disetujui oleh beberapa siswa yang hadir saat peluncuran buku 'Panduan Anti Merokok' milik Asrorun Ni'am Sholeh, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora RI.

Dalam acara tersebut, hadir Sukiman selaku Direktur Pembinaan Keluarga Kemendikbud RI, mengajak anak-anak muda dan pelajar yang turut hadir dalam acara tersebut untuk melaporkan apabila ada oknum yang melanggar permendikbud No.64 tahun 2015.

"Kalau ada guru yang merokok di sekolah dapat dilaporkan ke laman Sahabat Keluarga.

Ambil fotonya lalu kirim ke kami, maka guru tersebut akan kami berikan sanksi secara tegas.

Selain itu, pihak sekolah pun harus memberikan sanksi kepada guru atau yang lainnya jika kedapatan merokok di sekolah," ujar Sukiman.

BACA JUGA : Waspada, Asap Rokok Bisa Jadi Penyebab Alergi Makanan Pada Anak